Jakarta, CNN Indonesia -- Mulai jumat 22 Mei, setiap orang yang akan masuk atau keluar Jakarta, wajib menunjukkan surat izin keluar-masuk, atau SIKM. Bagi warga yang tidak membawa SIKM, dapat dikenakan denda hingga Rp.10 juta. Dan di hari pertama diberlakukannya, surat izin keluar masuk Dki Jakarta, petugas fokus pada pelanggaran Physical Distancing, dan penggunaan masker, pada pengendara yang melintas dari arah Bekasi, menuju Jakarta.