Jakarta, CNN Indonesia -- Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan ditlantas Polda Metro Jaya, akan melakukan penyekatan terhadap warga yang hendak masuk ke wilayah Jakarta usai mudik lebaran. Penyekatan akan dilakukan mulai selasa 26 Mei 2020 di titik - titik perbatasan. jika ada warga yang kedapatan hendak masuk ke wilayah jakarta tanpa dilengkapi dengan surat izin keluar masuk, atau SIKM, maka langsung minta putar balik ke daerah asal.