Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menerbitkan surat edaran panduan pencegahan penularan Covid-19. Dalam rangka persiapan masyarakat menuju "New Normal" surat edaran tersebut berisi protokol kesehatan yang harus dilakukan dunia usaha, baik karyawan dan manajemen saat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dalam rangka mendukung keberlangsungan usaha.