Jakarta, CNN Indonesia -- Nekat menyediakan fasilitas makan di tempat, sejumlah warung makan di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, dirazia petugas Satpol PP, Jumat siang. Mereka dikenakan sanksi denda sebesar Rp250 ribu untuk memberikan efek jera. Penerepan sanksi denda akan terus dilakukan guna mendisiplinkan masyarakat untuk dapat mematuhi protokoler kesehatan sesuai anjuran pemerintah.