Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang diterapkannya adaptasi kebiasaan baru, kementrian agama menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pada sabtu sore. Aturan ini tercantum dalam surat edaran nomor 15 tahun 2020 tentang panduan ibadah dalam menghadapi pandemi Covid-19.