VIDEO: Presiden & Menkominfo Langgar Hukum Blokir Internet
CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 21:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan tata usaha negara, Ptun Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum, atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019 silam. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu silam. Majelis hakim menilai perlambatan akses internet itu dilakukan, dalam kondisi negara belum dinyatakan bahaya. Selain itu perlambatan akses internet membuat aktivitas warga lain terganggu.,