VIDEO: Sidang Pemblokiran & Pemutusan Internet Papua

CNN Indonesia
Rabu, 03 Jun 2020 21:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan Presiden Jokowi dan Menkominfo melakukan pelanggaran hukum atas perlambatan internet di Papua pada Agustus 2019. Kebijakan itu dilakukan saat terjadi demonstrasi di Papua beberapa waktu silam. Majelis Hakim menilai perlambatan akses internet itu dilakukan dalam kondisi negara belum dinyatakan bahaya. Selain itu, perlambatan akses internet membuat aktivitas warga lain terganggu. Bagaimana tanggapan Menkominfo atas hasil putusan PTUN ini? Kami sudah terhubung melalui sambungan telepon dengan Menkominfo Johnny G. Plate

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red