VIDEO: Warga Tinggal di Zona Merah Wajib Memiliki SIKM Lokal
CNN Indonesia
Minggu, 07 Jun 2020 11:15 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 66 rukun warga di provinsi Jakarta ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Warga yang bertempat tinggal di daerah zona merah tersebut, diwajibkan memiliki surat ijin keluar masuk lokal, dengan tanda tangan maupun stempel pengurus RT & RW setempat, agar dapat beraktivitas dan keluar masuk wilayah.