Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan pekerja yang sudah memiliki rumah, tetap wajib membayar iuran di samping pekerja yang belum memiliki tempat tinggal. Lalu sebenarnya seperti apa mekanisme iuran tersebut? Apakah keberadaannya betul-betul bisa mengakomodir kepentingan semua pihak. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman, Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia Totok Lusida dan Nelson Saragih Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia membahasnya di CNN Indonesia Prime News.