Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera mendapat perhatian khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Badan Pengelola Tapera. BP Tapera sebagai badan yang mengelola dana Tapera menyatakan ada tiga layanan yang diberikan kepada peserta program Tapera, yakni kepemilikan, renovasi dan pembangunan. Untuk mengetahui lebih lanjut, melalui sambungan zoom CNN Indonesia News Hour sudah terhubung dengan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Eko Ariantoro.