VIDEO: Aturan Operasional Transportasi Saat Pandemi

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 17:18 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menetapkan peraturan menteri, Permen nomor 41, untuk pengendalian transportasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menghapus aturan kapasitas maksimal transportasi menjadi 50 persen hingga 70 persen untuk sektor darat, laut, dan udara. Kapasitas akan bertambah pada setiap fase berkelanjutan.

VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red