VIDEO: Aturan Operasional Transportasi Saat Pandemi
CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 17:18 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan menetapkan peraturan menteri, Permen nomor 41, untuk pengendalian transportasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menghapus aturan kapasitas maksimal transportasi menjadi 50 persen hingga 70 persen untuk sektor darat, laut, dan udara. Kapasitas akan bertambah pada setiap fase berkelanjutan.