VIDEO: Memecah Persoalan Transportasi di Tengah Pandemi
CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 22:57 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, menghapus ketentuan pembatasan penumpang pada transportasi umum dan kendaraan pribadi. Aturan ini tertuang di Permenhub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19. Namun aturan ini tetap menekankan kewajiban physical distancing. Bagaimana persiapan angkutan umum dan ojek online dalam menjalankan protokol kesehatan?