Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah penerapan tatanan baru dan berakhirnya larangan mudik pada 7 Juni 2020, Menteri Perhubungan menghapus sejumlah peraturan transportasi yang dibuat untuk mengurangi penyebaran wabah.
Salah satu pasal yang dihapus, adalah batas maksimal penumpang angkutan umum, sebesar 50 persen kapasitas.