VIDEO: Menhub Hapus Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 08:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Di tengah penerapan tatanan baru dan berakhirnya larangan mudik pada 7 Juni 2020, Menteri Perhubungan menghapus sejumlah peraturan transportasi yang dibuat untuk mengurangi penyebaran wabah.

Salah satu pasal yang dihapus, adalah batas maksimal penumpang angkutan umum, sebesar 50 persen kapasitas.