Ada sebanyak 36 pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta. Menurut kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, mereka yang tidak bisa menunjukkan identitas akan diminta menunjukan SIKM. Warga yang tak menunjukan KTP atau SIKM akan diminta berbalik arah. Begitu pula dengan warga yang berdomisili di Jabodetabek namun tidak memiliki KTP Jabodetabek. Mereka diwajibkan mengurus SIKM jika ingin keluar atau masuk DKI Jakarta.