Alokasi dana untuk penanganan dampak dari pandemi Covid-19 dari semula Rp405,1 triliun meningkat menjadi Rp677,2 triliun. Karena itu, Presiden Joko widodo meminta kepada seluruh jajaran dan aparat dari level pusat hingga penyalur bantuan untuk melaksanakan tata kelola yang baik dari segi pendanaan, pendataan hingga ketepatan penyaluran, yang sangat memiliki risiko mal-prosedural.