Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi provinsi DKI Jakarta, mengubah ketentuan waktu masuk, pulang dan istirahat kantor bagi pekerja atau karyawan selama masa PSBB transisi. Jika di waktu-waktu sebelumnya hanya ada 1 jam kerja, mulai 15 Juni 2020, jadwal dibagi dalam 2 sif.