Jakarta, CNN Indonesia -- Sesuai aturan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, per tanggal 15 Juni 2020 seluruh pasar tradisional di Jakarta harus memberlakukan aturan ganjil genap kios, baik kios pangan maupun non pangan. Pemberlakuan ini belum sepenuhnya dilakukan, terutama untuk kios yang menjual bahan pangan karena kendala bahan pangan bisa rusak.