Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin telah meninggalkan Lapas Sukamiskin sejak Minggu 14 Juni 2020. Terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 itu mengajukan cuti menjelang bebas yang dimulai sejak 14 Juni hingga 13 Agustus 2020. Selama 2 bulan itu Nazaruddin wajib melakukan pelaporan dan pembinaan secara berkala di Balai Pemasyatakatan Bandung. Setelah itu, barulah Nazarudin dinyatakan bebas murni.