Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelaku kekerasan seksual terhadap anak anak di Gereja Depok layak dihukum kebiri. Menurut Arist, jika perbuatan terduga pelaku dilakukan berkali-kali dan telah memakan korban lebih dari 20 anak, maka pelaku bisa diancam hukuman minimal 10 tahun penjara. Pekan lalu, Polresta Depok menangkap pria 42 tahun yang berprofesi sebagai pegawai gereja. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap 20 anak dibawah umur di sebuah ruangan tempat ibadah, mobil hingga di rumah korban.