Jalur zonasi yang mempertimbangkan usia dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020-2021 menuai protes. Para orang tua calon murid yang hendak mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri cemas, bila tak diterima melalui jalur zonasi. Mereka menganggap pertimbangan usia calon peserta didik ini tidak relevan, karena sejatinya jalur zonasi memperhitungkan jarak tempat tinggal dan sekolah, bukan usia.