Rabu (24/6) pagi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi kasus dugaan penyerangan oleh John Kei. 2 lokasi olah TKP tersebut yaitu Kosambi, Jakarta Barat dan Green Lake, Tangerang. Hingga kini polda telah menangkap 30 tersangka, yakni John Kei dan 29 anak buahnya. Penyerangan diduga dilakukan oleh John Kei kepada pamannya, Nus Kei, pada Minggu 21 Juni lalu. Atas perbuatannya, John Kei dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sementara itu, polisi masih mencari 3 orang yang masuk DPO dan terus melakukan pengembangan perkara