Dalam rapat terbatas, Senin pagi di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo kembali meminta kepada penanggung jawab anggaran dana kesehatan yakni Menteri Kesehatan, untuk segera mengeluarkan anggaran tersebut guna melakukan percepatan penanganan Covid-19. Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta insentif dokter dan tenaga medis maupun laboratorium, peralatan medis, pembayaran rumah sakit, serta santunan kematian akibat Covid-19 segera disalurkan.
Jokowi juga meminta jika para Menteri mendapatkan kesulitan dalam pelaksanaannya untuk segera melakukan penyederhanaan Peraturan Menteri demi memuluskan langkah kerja.