Hari ini (1/7), pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di pusat perbelanjaan, baik di swalayan, maupun di pasar tradisional. Kendati demikian, masih ada beberapa penjual dan pembeli yang belum menerapkannya. Bagaimana kira-kira proyeksi penerapan kebijakan ini ke depannya?