Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas satu dan dua resmi naik per hari ini sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Sejumlah pihak sempat mengkritik karena kenaikan iuran ini dilakukan ditengah pandemi saat banyak masyarakat terdampak secara ekonomi. Apakah kenaikan iuran ini mampu menutupi defisit yang dialami BPJS Kesehatan? Bagaimana dengan pelayanan yang akan didapat setelah kenaikan apakah ada perbaikan? Kami mendiskusikannya bersama Iqbal Anas Maruf Kepala Humas BPJS Kesehatan.