Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyepakati penarikan 16 Rancangan Undang-Undang dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas prioritas 2020. Salah satu Rancangan Undang-Undang yang ditarik adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Namun ternyata ada tukar tambah sejumlah RUU yang diusulkan pemerintah. Sejumlah RUU kontroversial seperti RUU KUHP dan RUU Haluan Ideologi Pancasila, yang memicu penolakan publik, malah tidak ditarik oleh Eksekutif dan Legislatif. Apa motif tukar guling sejumlah Rancangan Undang-Undang ini? Serta apa yang menjadi pertimbangan parlemen dalam menentukan sebuah RUU menjadi prioritas atau tidak?