Pada Senin (6/7) pagi, satu persatu karangan bunga diletakkan di depan trotoar kantor Balaikota DKI Jakarta oleh kurir pengirim bunga. Setidaknya ada 8 karangan bunga yang ditulisi ungkapan kekecewaan terhadap kebijakan proses penerimaan peserta didik baru DKI Jakarta 2020. Ungkapan kecewa tersebut di tujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, karena aturan umur serta akreditasi dalam penerimaan siswa baru jalur zonasi.