Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan salat Iduladha sesuai dengan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan salat Iduladha dan penyembelihan hewan. Fachrul mengimbau masyarakat melaksanakan salat di lokasi yang diperbolehkan oleh gugus tugas setempat. Mengenai kegiatan sembelih hewan, harus dilakukan di tempat terbuka.