Pemerintah kabupaten Karawang Jawa Barat, memberlakukan aturan kepada para pendatang yang akan menetap dan singgah di kabupaten Karawang, untuk membawa surat keterangan hasil swab negatif. Aturan diberlakukan karena pasien positif Covid-19 di daerah ini , melonjak hingga 2 kali lipat .