Pemerintah Kabupaten Karawan, Jawa Barat, memberlakukan aturan kepada para pendatang yang akan menetap dan singgah di Kabupaten Karawang. Para pendatang wajib untuk membawa surat keterangan hasil swab negatif. Selain itu, para pendatang wajib karantina mandiri selama 14 hari sebelum beraktivitas di wilayah Kabupaten Karawang.