Kepolisian daerah Lampung meminta oknum pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak kabupaten Lampung Timur berinisal DA yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menyerahkan diri. Polisi telah mengeluarkan surat panggilan pertama kepada tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Kamis siang.