Kepolisian Resor Tangerang Selatan, menangkap 8 orang tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sementara empat pasang remaja di bawah umur, juga diamankan polisi, karena melakukan perbuatan asusila bersama-sama, di sebuah rumah kos di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.