Mengikuti langkah Skotlandia, Pemerintah Inggris memutuskan untuk mewajibkan warganya memakai masker di toko-toko di Inggris mulai 24 Juli mendatang. Mereka yang melanggar akan didenda hingga 100 pound atau Rp1,8 juta oleh polisi berdasarkan Hukum Kesehatan Masyarakat.