Di Jawa Timur, polisi mengungkap kasus pernikahan siri yang melibatkan anak di bawah umur. Diduga pernikahan antara pria 40 tahun dengan anak yang masih diduduk di bangku sekolah dasar ini, dilatar-belakangi balas budi karena pria tersebut membiayai sekolah dan pengobatan sang anak. Selain itu, Polres Pinrang mengembangkan kasus pernikahan antara anak 12 tahun dengan terapis pijat. Diduga sang anak merupakan korban pemerkosaan oleh ayah tirinya, dan pernikahan dilakukan untuk menutup kejahatan ini.