Menteri kesehatan, Terawan Agus Putranto, menghapus penggunaan istilah pasien dalam pengawasan, orang dalam pemantauan, dan orang tanpa gejala, dalam kasus virus corona. Hal itu tertera dalam dalam keputusan menteri kesehatan, HK/01/07, Menkes, 413, 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid-19.