Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore, menyatakan Nikita Mirzani bersalah, dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Nikita melakukan penganiyaan terhadap Dipo Latief, pada 5 Juli 2018, di kawasan Jakarta Selatan. Nikita divonis dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan.