VIDEO: Nikita Mirzani Divonis Bersalah dengan Pidana 6 Bulan

CNN Indonesia
Kamis, 16 Jul 2020 08:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu sore, menyatakan Nikita Mirzani bersalah, dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief. Nikita melakukan penganiyaan terhadap Dipo Latief, pada 5 Juli 2018, di kawasan Jakarta Selatan. Nikita divonis dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara, dengan masa percobaan 12 bulan.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red