VIDEO: Novel Menganggap JPU Mewakili Kepentingan Terdakwa

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 12:55 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Dua pelaku penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan, menerima vonis majelis hakim. Pelaku Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara.

Pelaku penyiraman, Rahmat Kadir Mahulette, dan rekannya yang membonceng saat kejadian, Ronny Bugis, diputuskan terbukti bersalah. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yakni 1 tahun penjara. Baik kedua pelaku dan kuasa hukum menerima vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan tak berencana mengajukan banding.

Sementara itu, Novel Baswedan selaku korban penyerangan, tidak menghadiri sidang putusan. Keputusan ini diambil, lantaran tak tertarik dengan sidang, dan menganggap terlalu banyak kejanggalan dan sandiwara.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red