VIDEO: Pemprov DKI Hentikan Persyaratan SIKM

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2020 17:58 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Surat izin keluar masuk, atau SIKM tidak lagi menjadi syarat, bagi anda yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api. Meski begitu, penumpang tetap harus menunjukkan surat bukti hasil Rapid atau Swab Test. Namun pengelola bandara Soekarno Hatta mengatakan belum ada koordinasi dengan pihak Pemprov DKI dalam hal penerapan CLM tersebut.

Calon penumpang kereta api jarak jauh, cukup mengisi Corona Likelihood Metric, atau CLM, melalui aplikasi Jakarta kini, sebagai pengganti SIKM. Namun, syarat ini juga tidak diperiksa oleh petugas di stasiun. Petugas hanya meriksa kartu identitas penumpang, tiket, dan surat keterangan sehat, atau hasil Rapid maupun Swab Test.

Namun masih banyak penumpang yang tidak memenuhi persyaratan, dan gagal berangkat. Sejumlah calon penumpang mereka bahkan masih ada yang belum mengetahui, adanya persyaratan hasil dari Rapid atau Swab Test.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red