Jakarta, CNN Indonesia - Badan Reserse Kriminal, Bareskrim Polri mencopot Brigjen Pol Prasetjoo Utomo sebagai Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS. Hal tersebut dilakukan setelah Prasetyo menerbitkan surat jalan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pada Kamis petang, 16 Juli, acara serah terima jabatan Kabiro Korwas Bareskrim tanpa dihadiri Prasetijo Utomo. Prasetijo dikabarkan sakit dan tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta.
Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kasus Prasetijo kini masih diselidiki dan disidik divisi Propam Polri. Ia menegaskan Prasetijo akan diberi hukuman pidana jika terbukti melanggar hokum. Ia juga telah membuat tim khusus untuk mencari oknum lain di tubuh Polri yang terlibat dalam pemberian surat jalan Djoko Tjandra.