Kepolisian tidak pernah menghapus atau mengirimkan penghapusan Red Notice buronan korupsi, Djoko Tjandra ke pusat data Interpol, di Lion, Prancis.
Red Notice Djoko Tjandra sudah terhapus otomatis pada sistem data Interpol, terhitung sejak 2014.
Pernyataan itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di gedung Bareskrim, Jakarta, jumat sore.
Argo menjelaskan, sejak 2009 kejaksaan agung mengajukan permintaan Red Notice untuk buronan korupsi, Djoko Tjandra, kepada Ncb Interpol. Argo mengungkapkan, berdasarkan artikel yang dikeluarkan Interpol, Red Notice hanya berlaku 5 tahun, dan nama Djoko Tjandra terhapus otomatis pada sistem data pencaharian orang, DPO, Interpol.