Komisi kepolisian nasional mendesak Polri, mengungkap siapa saja oknum di kepolisian, yang menerima aliran dana dari buron kasus hak tagih bank Bali, Djoko Tjandra. Kompolnas meyakini, dua petinggi Polri menerima suap dari Djoko Tjandra, karena membantu memuluskan jalan untuk kembali ke Indonesia.
Komisioner Kompolnas, Poengki Indarti mengatakan, perbuatan yang dilakukan Brigjen Pu dan Brigjen Nw, telah mencoreng nama institusi Polri. Menurut dia, Brigjen Pu melakukan tindak kebohongan, dengan mengeluarkan surat palsu untuk Djoko Tjandra, yang tidak sesuai dengan prosedur Polri. Poengki menyebut, tindakan tersebut termasuk kategori melindungi buron.
Sementara itu, untuk Brigjen Nw, yang meminta menghapus Red Notice Djoko Tjandra, Poengki meminta, agar koordinasi antara kejaksaan dan kepolisian ditingkatkan. Ia melihat, Brigjen Nw memanfaatkan masa kedaluwarsa Red Notice Djoko Tjandra, yang tak kunjung diperpanjang oleh kejaksaan agung. Ia menegaskan, Kompolnas akan mengawal kasus pemeriksaan petinggi Polri yang melindungi Djoko Tjandra, hingga tuntas.