Dua pelaku penyiraman air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan menerima vonis Majelis Hakim. Pelaku Ronny Bugis divonis 1 tahun 6 bulan penjara
sementara Rahmat Kadir Mahulette Divonis 2 tahun penjara.
Bagaimana tanggapan dan membaca keadilan atas putusan kedua pelaku tersebut?
Berikut perbincangan dengan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Kuasa Hukum Novel Baswedan Saor Siagian,
dan Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil.