Kewajiban mengikuti Rapid Test dan Swab Test, seperti yang tercantum dalam peraturan Wali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020, tentang kebiasaan baru, ditentang sejumlah pihak. Epidemiolog menganggap, kebijakan ini sia-sia, sedangkan pengusaha dan pekerja menilai, aturan tersebut membebani keuangan yang sudah sulit, akibat pandemi.
Peraturan yang merupakan revisi Perwali nomor 28 tahun 2020, mengharuskan pekerja yang keluar-masuk Surabaya membekali diri dengan hasil Rapid Test nonreaktif, atau negatif untuk tes Swab. Pemerintah kota Surabaya menganggap, cara ini bisa memberi kepastian kondisi kesehatan seseorang.
Hal ini dibantah oleh Epidemiolog. Rapid Test bukan bahan diagnosis, ataupun jaminan kondisi kesehatan seseorang. Meski hasil Rapid test non-reaktif, tidak ada jaminan tubuh seseorang bebas Covid-19. Sementara itu, pelaksanaan swab test masih sangat rendah, dan berbiaya hingga dua juta rupiah untuk tes mandiri.