Mulai senin, 20 Juli, semua pengguna jasa kereta commuter line, diwajibkan mengenakan pakaian berlengan panjang, sebagai salah satu bentuk antisipasi penyebaran covid-19, di ruang publik. Penerapan aturan ini, mengacu pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 14 tahun 2020.
Vice president corporate communications PT KCI, Anne Purba menyampaikan, seminggu ke belakang, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang aturan wajib menggunakan pakaian berlengan panjang, bagi pengguna jasa kereta commuter line.