Kasus perdagangan anak di bawah umur di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur berhasil dibongkar.
Polisi mengamankan seorang muncikari dan tiga pengguna jasa. Di antaranya oknum PNS yang berprofesi sebagai guru SD.
Seorang muncikari dan tiga pengguna jasa layanan seks anak di bawah umur ini diperiksa di polres Kutai Barat, minggu siang.