Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan peraturan presiden terbaru tentang tugas dan wewenang Kementerian koordinator bidang politik, Hukum, Keamanan atau Kemenkopolhukam pada Perpres nomor 73 tahun 2020.
Perpres tersebut memastikan, bahwa Badan Intelijen Negara atau BIN tak lagi wajib berkoordinasi dengan Kemenkopolhukam, melainkan melapor dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.