Bagi warga yang melanggar, seperti tidak mengenakan masker, akan langsung dikenai denda sebesar 250 ribu rupiah, atau sanksi sosial membersihkan fasilitas umum.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta, telah memperpanjang PSBB transisi fase pertama, hingga akhir Juli 2020. Peraturan gubernur DKI Jakarta, nomor 51 tahun 2020 mengatur, seluruh warga wajib mematuhi protokol kesehatan, selama beraktivitas di luar rumah.
Senin pagi, petugas satpol PP di Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan, masih mendapati pelanggar PSBB, khususnya warga yang tidak mengenakan masker.