Dalam rangka penerapan protokol kesehatan, salah satunya kewajiban menjaga jarak, pemerintah kota Bandung berencana mengeluarkan aturan ganjil-genap bagi pedagang kaki 5.
Nantinya, setiap pedagang akan diberi nomor identitas, sebagai penentu ganjil atau genap, untuk digunakan sebagai acuan waktu membuka lapaknya.
Namun hingga saat ini, pemkot Bandung masih terus melakukan pembahasan, tentang aturan ganjil-genap tersebut. Dasar aturan yang akan digunakan adalah, peraturan wali kota Bandung nomor 37 tahun 2020, tentang pencegahan Covid-19.