Presiden Joko Widodo resmi membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari tim kerja, badan, komite maupun satuan tugas, yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden. Salah satunya adalah gugus tugas percepatan penanganan covid-19.
Kebijakan tersebut tercantum dalam peraturan presiden RI nomor 82 tahun 2020, tentang komite penanganan covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional. Berikut 18 lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi.