Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI, Polri dan pensiunan akan dibayar pemerintah pada Agustus 2020. Pemerintah berharap pembayaran ini menjadi stimulus ekonomi bagi masyarakat di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat Negara, pejabat eselon satu, eselon dua, dan setingkatnya. Kemenkeu telah menganggarkan dana sebesar Rp28,5 triliun.
Pemerintah akan mengubah 2 peraturan pemerintah agar kebijakan ini dapat segera terealisasi. Pertama adalah Pp Nomor 35 Tahun 2019 tentang pemberian gaji, pension, atau tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan. Dan kedua adalah PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural pemerintah.