Depok, CNN Indonesia - Petugas Satpol PP Kota Depok memberikan sanksi sosial dalam sosialisasi Gerakan Depok Bermasker pada hari kedua. Sejak sosialisasi dimulai pukul 09 Selasa pagi, pada 15 menit pertama, sedikitnya ada 5 orang pengendara sepeda motor yang kedapatan tak mengenakan masker saat berkendara di Simpang Juanda. Push up menjadi pilihan mereka sebagai hukuman karena mengabaikan protokol kesehatan saat berada di ruang publik.
Selain pengendara sepeda motor, petugas gabungan dari sejumlah Instansi Pemerintah Kota Depok juga melakukan sosialisasi kepada sopir dan penumpang angkutan umum agar disiplin memakai masker. Petugas juga membagikan masker kepada warga yang belum memilikinya. Selama sosialisasi, rata-rata pelanggar beralasan lupa memakai masker.
Rencananya, Gerakan Depok Bermasker berlaku mulai 23 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Bila ada yang kedapatan tak mengenakan masker di ruang publik, petugas akan memberi sanksi berupa denda mulai Rp50 ribu hingga Rp250 ribu tergantung tingkat pelanggaran. Para pelanggar mengaku keberatan apabila sanksi yang diterapkan berupa denda.